Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. 1.    Surat Permohonan Dari Lembaga
  2. 2.    Foto Copy Indentitas Pendiri
  3. 3.    Surat Keterangan Domisili Dari Lurah Bahwa Lembaga Tersebut Berlokasi Dikelurahan Tersebut
  4. 4.    Susunan Pengurus Dan Rincian Tugas
  5. 5.    Dokumen Hak Milik, Sewa Atau Pinjam Pakai Atas Tanah Dan Bangunan Yang Akan Digunakan Untuk Penyelenggaraan KB/TPS/SPS Yang Sah Atas Nama Sendiri
  6. 6.    Data Mengenai Perkiraan Pembiayaan Untuk Kelangsungan Tk/Tklb Paling Sedikit 1 (Satu) Tahun Pembelajaran
  7. 7.    Denah Lokasi
  8. 8. Dalam Hal Pendiri Adalah Badan Hukum, Wajib Melampirkan Fotocopy Akta Notaris Dan Surat Penetapan Badan Hukum Dalam Bentuk Yayasan, Perkumpulan, Atau Badan Lain Sejenis Kementerian Bidang Hukum Atas Nama Pendiri Atau Induk Organisasi Pendiri Disertai Keputusan Yang Menunjukkan Adanya Hubungan Dengan Organisasi Induk

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran Berkas
  3. 3. Pemeriksaan Berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

16 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"