Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)

  1. 1.    Surat Permohonan
  2. 2.    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
  3. 3.    Susunan Pengurus Dan Rincian Tugas
  4. 4.    Surat Keterangan Domisili Kepala Kelurahan Bahwa Lembaga Tersebut Berada Di Kelurahan Tersebut
  5. 5.    Keterangan Kepemilikan Atau Kuasa Penggunaan Tempat Pembelajaran Selama 3 (Tiga) Tahun
  6. 6.    Daftar Nama Pendidik Dan Instruktur
  7. 7. Program Kegiatan Sesuai Permohonan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

16 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)"