Perpanjangan Izin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu

  1. 1.    Surat permohonan
  2. 2.    Surat keterangan pemerintah Desa/Kelurahan tentang domosili kantor
  3. 3.    Predikat penilaian kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat
  4. 4.    Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  5. 5.    Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun
  6. 6.    Rencana kerja kantor cabang/kantor cabang pembantu sedikitnya 1 (satu) tahun
  7. 7.    Daftar nama pimpinan dan karyawan
  8. 8.    Fotocopy Sertifikat Standard Kompetensi kepala cabang
  9. 9.    Daftar perkembangan anggota

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

9 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Perpanjangan Izin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu"