Izin Pembukaan Kantor Kas

  1. Surat permohonan izin pembukaan kantor kas dengan lampiran :
  2. 1.    Surat keterangan pemerintah Desa/Kelurahan tentang alamat pembukaan kantor kas
  3. 2.    Surat keterangan telah memiliki kantor cabang /kantor cabang pembantu yang telah beroperasi minimal 6 (enam) bulan
  4. 3.    Mimiliki anggota sekurang-kurangnya 20 (dua puluh ) orang dibuktikan dengan daftar anggota
  5. 4. Foto copy KTP calon kepala kantor kas

  1. 1.Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

9 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pembukaan Kantor Kas

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Kas"