Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. 1.    Surat permohonan pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam
  2. 2.    Foto copy Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Anggaran Dasar beserta Surat Keputusannya
  3. 3.    Foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu pengurus
  4. 4.    Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas dan atau pengelola koperasi
  5. 5.    Foto copy rekening atas nama koperasi
  6. 6.    Rencana kerja selama 2 (dua) tahun
  7. 7. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

3 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat izin usaha simpan pinjam

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"