Izin Praktek Dokter Hewan

  1. 1.    FC KTP
  2. 2.    Ijasah Dokter Hewan Indonesia
  3. 3.    Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa surat izin dokter hewan
  4. 4.    Surat keterangan sehat
  5. 5.    Surat pernyataan mematuhi etika kode etik dan sumpah dokter hewan
  6. 6. Memiliki rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

9 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Praktek Dokter Hewan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Hewan"