Izin Usaha Peternakan

  1. 1.    Profil perusahaan meliputi akte pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan Bidang Usaha Perusahaan
  2. 2.    NPWP
  3. 3.    Izin lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
  4. 4.    Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
  5. 5.    Izin Tenaga Kerja Asing
  6. 6.    Izin Pemasangan Instalasi dan Peralatan
  7. 7. Upaya Pemantapan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

21 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat izin usaha peternakan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"