Izin Lokasi

  1. 1.    Surat Permohonan
  2. 2.    Izin prinsip pemanfaatan ruang
  3. 3.    FC pertimbangan teknis dari kantor pertanahan
  4. 4.    Bagi badan hukum wajib menyerahkan akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  5. 5.    Uraian rencana proyek atau proyek proposal yang akan digunakan
  6. 6.    FC KTP
  7. 7.    Surat keterangan tanah yang akan dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh camat setempat apabila lahan belum dikuasai
  8. 8.    Gambar atau sketsa yang dimohon
  9. 9.    FC NPWP
  10. 10. Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dimiliki oleh pemohon
  11. 11. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan masalah dilapangan/lokasi
  12. 12. Menyerahkan surat kuasa dari penanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan izin dikuasakan

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

16 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Lokasi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"