Pelayanan Pembentukan Lembaga Kerja Bersama Bipartite

  1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh ) orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama Bipatrite
  2. LKS Bipartite dibentuk oleh unsur pengusaha dan serikat pekerja/unsur pekerja
  3. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartite dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pengusa dan Wakil Serikat Pekerja/Serikat buruh atau Wakil Pekerja/Buruh di Perusahaan
  4. LKS Bipartite yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari kerja setelah pembentukan
  5. Pengurus LKS Bipartite menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan
  6. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan
  7. Masa Kerja LKS Bipartite 3 (tiga) tahun
  8. Kepengurusan LKS Bipartite ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orng

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Nakertranskop-UKM setempat
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan untuk memproses pencatatan LKS Bipartite
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial untuk meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila telah dianggap memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Keputusan terbentuknya LKS Bipartite yang ditandatangani oleh Kepala Dinas

Waktu yang dibutuhkan dalam Pellayanan Pembentukan Lembaga Kerja Bersama Bipartite ini adalah selam 7 (tujuh) hari Kerja

Tidak ada dipungut biaya dalam proses pelayanan ini 

Dicatatkannya LKS Bipartite dan di Buatkannya SK LKS Bipartite

Untuk Pengaduan dapat disampaikan sevcara langsung, via media elektronik maupounmelalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembentukan Lembaga Kerja Bersama Bipartite"