Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Risalah Hasil Perundingan
  2. Daftar Hadir Perundingan
  3. Permintaan dan Pemberitahuan Perundingan dari salah satu pihak
  4. Mencatatkan secara langsung Perselisihannya kepada Instansi Yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan apabila tidak selesai Penyelesaian Perselisihan

  1. Mendaftarkan/mencatatkan perselisihan Ke Dinas setempat yang membidangi Maslah Ketenagakerjaan dengan Melampirkan perundingan secara Bipartite
  2. Pencatatan Perselisihan tanpa dilampiri bukti-bukti perundingan Bipartite maka berkas akan dikembalikan kepada pihak yang mencatatkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
  3. Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk menawarkan kepada para pihak untuk penyelesaian perselisihan melalui Konsiliator, Arbiter dan diberikan waktu paling lama 7 (tuju) hari kerja dan apabila para pihak tidak menetapkan pilihan maka perselisihan akan dilimpahkan ke Mediator
  4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediator paling lama 30 (tiga puluh ) hari kerja sudah ada hasil dari mediasi.
  5. Apabila kedua belah pihak yang berselisih maka kedua belah pihak membuat Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
  6. Apabila kedua bvelah pihak tidak ada kata sepakat maka mediator mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihak dan anjuran paling lama dikeluarkan 10 (sepuluh) hari kerja.
  7. Para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator atas anjuran yang dikeluarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah disampaikan.
  8. Apabila para pihak tidak menyampaikan tanggapan terhadap anjuran mediator maka dianggap menolak anjuran mediator dan akan dilimpahkan ke pengadilan Hubungan Industrial
  9. Apabila kedua belah pihak setuju atas anjuran mediator maka paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah dibuat perjanjian bersama (PB) dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Untuk Pelayanan ini memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja.

Tidak ada pemungutan biaya dalam pelayanan ini

Putusan atas penyelesaian Kasus berupa Perjanjian Bersama ( PB )

Untuk pengaduan bisa secara langsung atau via elektronik dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"