Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

  1. A.    Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah.
  2. 1.     Proposal Pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincian tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
  3. 2.     Izin Pemanfaatan tanah (IPT) Izin Pemanfaatan ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum tata ruang (RUTR)/rencana detil tata ruang (RDTR) wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah
  4. 3.     Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran
  5. 4.     Rekomendasi pemadam kebakaran
  6. 5.     Retribusi/penyediaan lahan pemakaman
  7. 6.     Izin lokasi
  8. 7.     Rekomendasi peil banjir
  9. 8.     Persetujuan dan pengesahan gambar siteplan
  10. 9.     Izin cut and fill untuk lahan tertentu
  11. 10. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang-undangan bermeterai 6000
  12. B.    Perumahan Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  13. 1.     Proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincikan tanah/blok plan jika tanah belum bersertifikat.
  14. 2.     Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Ijin Pemanafaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah dan pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah.
  15. 3.     Pengesahan siteplan diproses bersamaan ddengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), untuk luas lahan hingga 5 hektare.
  16. 4.     Pengesahan siteplan diproses SPPL, rekomendasi pemadam kebakaran, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman untuk luas lahan hingga 5 hektare.
  17. 5. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undang (Bermaterai Rp. 6.000,-);

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penyerahan Izin

6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Gratis

Surat Izin Pembangunan Pengembangan Perumahan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan"