Izin Mendirikan Bangunan Menara (Telekomunikasi)

  1. 1.    FC KTP Pemohon
  2. 2.     FC Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  3. 3.     FC Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  4. 4.     FC Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Lainnya). Jika di fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris/BPN
  5. 5.     FC Rencana desain menara telekomunikasi berskala, gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi yang ditandatangani perencana
  6. 6.     FC hasil sondir yang di tandatangan perencana (untuk menara diatas tanah atau greenfield)
  7. 7.     FC Rekomendasi ketinggian dari instansi yang berwenang
  8. 8.     FC Rekomendasi penyelenggaraan menara telekomunikasi dari instansi yang berwenang
  9. 9.     FC Keterangan rencana Kota (KRK)
  10. 10.  FC Peta situasi dan Peta Orientasi
  11. 11.  FC Nota Kesepakatan/Perjanjian Tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
  12. 12.  FC Surat perjanjian sewa tanah/bangunan (apabila tanah bukan milik pemohon)
  13. 13.  FC rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani dan distempel perusahaan (apabila berbadan hukum)
  14. 14.  FC Bukti pemberitahuan/sosialisasi kepada warga sekitar lokasi Menara Telekomunikasi dalam radius jatuhan menara dan mapping menara yang diketahui lurah setempat
  15. 15.  FC RTBG Menara
  16. 16. FC NPWP

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penetapan biaya
  7. 7. Pembayaran Retribusi
  8. 8. Penyerahan Izin

6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

Surat Izin Mendirikan Bangunan Menara

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan Menara (Telekomunikasi)"