Izin Mendirikan Bangunan  Reklame

  1. 1. Foto Copy KTP
  2. 2. Foto Copy NPWP
  3. 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  4. 4. Jenis dan Ukuran Reklame
  5. 5. Denah Rencana Lokasi Reklame
  6. 6. Gambar Arsitektur Reklame
  7. 7. Foto Copy Nota Kesepakatan/Perjanjian Tertulis Antara Pemilik Dengan Pengguna Yang Lain

  1. 1. Pengajuan berkas di Loket penerimaan berkas
  2. 2. Pendaftaran berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Pencetakan Izin
  6. 6. Penetapan biaya
  7. 7. Pembayaran Retribusi
  8. 8. Penyerahan Izin

6 hari Kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Struktur dan Besarnya tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Tomohon

Surat izin Mendirikan Bangunan Reklame

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : Datang langsung, Melalui Surat/email dan mengisi kotak pengaduan Tindak Lanjut penanganan Pengaduan : Verifikasi Aduan, mediasi, koordinasi dan cek lokasi serta pemberian sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan  Reklame"