Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Pengajuan Surat Permohonan Pengesahan PP dari Pengusaha di Tujukan Kepada Pejabat Disnaker setempat
  2. Naskah PP dibuat dalam 3 ( tiga ) rangkap dan ditandatangani oleh pengusaha
  3. Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/buruh/atau wakil pekerja/buruh apabila diperusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh
  4. Surat Pernyataan Dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/wakil pekerja
  5. Nama-nama cabang Perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja
  6. Konsep Peraturan Perusahaan yang akan di sahkan 3 (tiga) Ekseplar
  7. Peraturan Perusahaan yang lama/terakhir beserta surat keputusannya
  8. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasan nya bagi PeraturanPerusahaan yang akan diperbaharui
  9. Surat Persetujuan dari Pimpinan dari Serikat Pekerja yang menyatakan belim siap/mampu meningkatkan Menjadi Perjanjian Kerja Bersama (Jika Sudah ada Serikat Pekerja)
  10. Fotocopy Tanda Keadnggotaan dan Fotocopu Pembayaran Terakhir BPJS
  11. Dalam Hal Pengajuan Pengesahan PP telah memenuhi kelengkapan dan Materi PP tidak Lebih Rendah dari Peraturan Perundang-undangan maka Pejabat Wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan Surat Keputusan dalam waktu Paling Lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak diterimanya Permohonan
  12. Masa Berlaku Peraturan Perusahaan adalah 3 (tiga) Tahun
  13. Membuat Surat Pernyataan dari Pengusaha bahwa PP ini akan disebarluaskan kepada semua pekerja

  1. Pengusaha Mengajukan Surat Permohonan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Setempat
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Untuk memproses Pengesahan PP
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Seksi HI untuk meneliti Permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Pengesahan PP yang ditandatangani Kepala Dinas
  5. Setelah di Tandatangani maka diserahkan ke Pengusaha

Pengesahan Peraturan Perusahaan ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari Kerja

Tidak ada pemungutan biaya dalam pelayanan ini ( Gratis )

Disahkannya Peraturan Perusahaan

Untuk Pengaduan bisa disampaikan secara lisan maupun melalui media elektronik dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store