Penerbitan Surat Izin Belajar

  1. Permohonan secara pribadi kepada pimpinan PD
  2. Copy Kartu pegawai/karpeg
  3. Copy SK Pangkat terakhir
  4. Copy Ijasah/SSTB terakhir
  5. Surat keterangan akreditas PTN/PTS
  6. Jadwal perkuliahan
  7. Surat pengantar dari kepala PD
  8. Rekomendasi dari pimpinan PD
  9. Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan pendidikan secara swadaya
  10. Brosur/pamlet dari PTN/PTS yang bersangkutan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Ijin belajar kepada Staf kepegawaian (sekretariat)
  2. Staf Kepegawaian di Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon, Jika berkas tersebut lengkap kemudian diserahkan ke Bidang Pembinan, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, jika tidak lengkap diserahkan kembali ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Apabila berkas sudah lengkap kemudian Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pengembangan SDM mendisposisikan ke Kasubbid pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan peraturan Bupati Barito Utara, dan jika berkas permohonan belum lengkap maka pemohon dipanggil untuk melengkapi kembali mengenai berkas permohonan surat ijin belajar
  4. Kassubid pengembangan SDM kemudian memeriksa kelengkapan berkas yang bersangktan, jika sudah lengkap baru dibuatkan Nota Pertimbangan terkait surat ijin belajar ke Kabid Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk paraf koordinasi ke Sekretaris Badan
  5. Menyerahkan disposisi ke sekretaris badan untuk dilanjutkan ke Kepala Badan
  6. Menerima disposisi dari Kepala Badan untuk diteruskan ke Sekretaris Daerah dan Bupati
  7. Disposisi dari Sekretaris Daerah dan Bupati, jika disetujui baru dibuatkan draf surat ijin belajar si pemohon ijin belajar
  8. Proses penandatangan surat ijin belajar oleh Bupati Barito Utara, dilanjutkan Penetapan dan penomoran surat keterangan ijin belajar dalam buku register
  9. Bila selesai penomoran surat keterangan ijin belajar dalam buku register pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di BKPSDM Kab. Barito Utara pada jam kerja

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Penerbitan Surat Izin Belajar memerlukan waktu 4 sd 6 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud diserahkan ke Pimpinan sampai dengan Setda Barito Utara untuk Proses verifikasi dan penandatanganan berkas oleh Bupati.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Belajar"