Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Memiliki Serikat Pekerja/Buruh di Perusahaan
  2. Naskah PKB 3 (tiga ) rangkap bermatrei cukup yang ditanda tangani pengusaha dan serikat pekerja/buruh
  3. Pengajuan Pendaftaran PKB dengan Mengisi Format Lampiran IV yang disediakan sesuai dengan Permenakertrans PER 28 Tahun 2014
  4. Surat Kuasa Perundingan sesuai Juru Runding baik dari Serikat Pekerja Maupun dari Pengusaha / Pimpinan Perusahaan
  5. Surat Pernyataan dari Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PKB ini akan disebarluaskan kepada Tenaga Kerja

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Setempat.
  2. Kepala Dinas Memerintahkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan untuk Memproses Pendaftaran PKB
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Memerintahkan Kepala Seksi HI untuk meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat maka diterbitkan surat Pendaftaran PKB yang ditandatangani Kepala Dinas
  5. Setelah di Tandatangani maka diserahkan ke Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh

Pelayanan ini dilakukan peling lama 6 (enam) hari kerja

Tidak ada biaya 9gratis) dalam proses pelayan ini

Dibuatkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Bahwa Perusahaan telah mendaftarkan PKB

untuk Pengaduan dpata dilakukan secara langsung, Via media elektronik dan melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"