Pelayanan Kerjasama Penelitian

  1. Pemohon mengajukan permintaan secara tertulis
  2. Kontrak kerjasama penelitian dan proposalnya
  3. Anggaran disediakan oleh Mitra/pemohon
  4. Tata kelola keuangan mengikuti peraturan di Balitklimat yang mengecu kepada perundang-undangan yang berlaku

  1. Alur Pelayanan Kerjasama Penelitian a. Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerjasama yang ditujukan kepada Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi b. Cara Penyampaian surat: 1. Diantar langsung, kurur, atau jasa pengiriman yang lain; 2. Via email: balitklimat@litbang.pertanian.go.id 3. Via Faksimili: 0251.8323909 c. Jika melalui mekanisme b.1, pemohon datang ke BALITKLIMAT langsung akan di terima di Front Office, mengisi buku tamu, menyerahkan surat permohonan kerjasama. d. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kerjasama kepada Kepala Balitklimat melalui sekertariat Balitklimat. e. Kepala Balitklimat mendisposisikan surat permohonan kerjasama kepada Kasie Jaslit untuk dapat menindaklanjuti. f. Kasie Jaslit berkomunikasi dengan Ketua Kelti untuk penunjukan calon penanggung jawab (PJ) kegiatan. g. Calon PJ membuat proposal dan surat perjanjian kerjasama yang akan dievaluasi oleh evaluator h. Kepala Seksi Jaslit memberikan persetujuan dengan memberikan paraf pada surat perjanjian dan proposal untuk selanjutnya diajukan ke Ka Balitklimat i. Ka Balitklimat memberikan persetujuan, atau klarifikasi dahulu ke Ka Sie Jaslit sebelum memberikan persetujuan j. Pengiriman surat jawaban ke pemohon dilampiri dengan surat perjanjian dan proposal.

  1. Selambatnya 10 hari kerja sejak surat permohonan diterima diluar waktu negosiasi
  2. Lama penyelesaian kerjasama sesuai surat perjanjian/MoU

Biaya/tarif kerjasama sesuai PP 35/2016 berdasarkan nilai dalam kontrak/surat perjanjian

Tenaga ahli di bidang Agroklimat dan Hidrologi

Pelayanan dan Pengelolaan pengaduan diproses dan dilaksanakan berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian no 77/permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian
  2. Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balitklimta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama Penelitian"