Pengusulan Satyalancana Karya Satya

  1. Membawa Surat Pengantar Instansi
  2. Membawa Fotocopy SK CPNS
  3. Membawa SK PNS
  4. Membawa SK Jabatan Terakhir
  5. Membawa Daftar Riwayat Hidup

  1. Pastikan seluruh berkas dan persyaratan sudah lengkap dan diserahkan kepada petugas BKPSDM
  2. Petugas Memeriksa kelengkapan dan memverifikasi berkas usulan untuk menentukan status berkas, jika Memenuhi Syarat (MS), berkas akan diterima atau bila Berkas Tidak Lengkap (BTL), maka berkas dikembalikan dengan diberikan penjelasan/alasan, selanjutnya kepada pemohon diminta segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  3. Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat akan di entri ke aplikasi SIOLA dan petugas mengetik daftar rekap usulan kolektif
  4. Setelah proses entri dan rekap, petugas membuat draf nota usul serta surat pengantar untuk diserahkan ke pimpinan
  5. Berkas dan draf nota usul serta surat pengantar diperiksa dan diverifikasi oleh Kasubbid, Kabid, Sekretaris sampai dengan Kepala BKPSDM secara berjenjang sekaligus membubuhkan paraf koordinasi dan tandatangan untuk digunakan sebagai bahan proses selanjutnya
  6. berkas beserta nota usul serta surat pengantar yang sudah ditandatangi Ka. Badan untuk selanjutnya petugas mengirim fisik Daftar Riwayat Hidup pemohon ke Kemendagri RI untuk diproses penerbitan Satyalancana Karya Satya
  7. Apabila penerbitan sudah selesah, Pihak Kemendagri RI akan menghubungi melalui petugas BKPSDM dan diserahkan untuk dilakukan pengagendaan SK, Piagam dan Pin Satyalancana Karya Satya
  8. Setelah selesai proses pengagendaan SK, Piagam dan Pin Satyalancana Karya Satya langsung diserakahn kepada pemohon

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Pengusulan Satyalancana Karya Satya memerlukan waktu 1 bulan. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke KEMENDAGRI RI di Jakarta untuk proses persetujuan dan penerbitan Keputusan Satyalancana Karya Satya dengan waktu kurang lebih 6 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP KEMENDAGRI RI sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Satyalancana Karya Satya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Satyalancana Karya Satya"