Pelayanan Jasa Laboratorium Agrohidromet

  1. Pelanggan mengisi formulir permohonan layanan (data/peminjaman alat)
  2. Pelanggan menyelesaikan biaya sebesar 100%

  1. Pelayanan Data 1) Pengguna/pelanggan dapat melakukan permintaan data agroklimat dan hidrologi dengan cara datang langsung, mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Balitklimat; 2) Surat/informasi tentang permintaan data disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai dan didisposisikan ke Kasie Jasa Penelitian (Kasie Jaslit); 3) Dari Kasie Jaslit dilanjutkan ke Koordinator Laboratorium. Koordinator Laboratorium melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan petugas laboratorium untuk melakukan penyiapan data; 4) Bagian Administrasi dan keuangan membuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) data untuk pengguna/pelanggan. BAST permintaan data diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Bagian Administrasi dan keuangan menerima uang permintaan data dan selanjutnya dibantu petugas laboratorium menyerahkan data ke pengguna/pelanggan; 5) BAST permintaan data diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian laboratorium; 6) Dana hasil peminjaman/sewa alat laboratorium dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh bagian administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP. 7) Bagian Administrasi dan keuangan memberikan laporan permintaan data kepada Kasie Jaslit yang selanjutnya dilaporkan ke Kepala Balitklimat.
  2. Pelayanan Peminjaman Alat 1) Pengguna menghubungi bagian jasa penelitian dan petugas laboratorium akan mengecek status ketersediaan, kondisi, dan jadwal penggunaan alat yang akan dipinjam. Jika alat Laboratorium sedang dipergunakan untuk kepentingan lain maka pengguna dapat kembali dilain waktu. Apabila alat laboratorium dapat digunakan, petugas mempersilahkan pengguna untuk melanjutkan permohonan. 2) Pengguna mengisi blanko surat resmi permohonan peminjaman alat laboratorium dengan tanda tangan ketua pelaksana atau penanggung jawab kegiatan kepada Penanggung Jawab Laboratorium melalui petugas laboratorium dengan menggunakan sistem digital berbasis google form yang tersedia di meja layanan jasa penelitian. 3) Surat yang sudah dibuat pengguna dicetak ditunjukkan pada petugas laboratorium untuk dikoordinasikan dan diajukan ke Penanggung Jawab Laboratorium. 4) Penanggung Jawab Laboratorium memberikan persetujuan terhadap permohonan peminjaman alat laboratorium. 5) Surat permohonan yang sudah disetujui diberikan Penanggung Jawab Laboratorium kepada petugas laboratorium paling lama 1 hari kerja. 6) Pengguna mengisi blanko berita acara serah terima peminjaman barang menggunakan sistem digital berbasis google form dimana tercantum nomor yang bisa dihubungi dari pengguna dan penanggung jawab kegiatan, sesuai dengan ketentuan. 7) Petugas laboratorium mengambil alat Laboratorium yang akan dipinjam oleh pengguna. 8) Pengguna dan petugas laboratorium mengecek kondisi alat Laboratorium yang akan dipinjam. 9) Pengguna mendapatkan alat laboratorium sesuai dengan permohonan penggunaan alat dengan syarat pengembalian alat Laboratorium harus sesuai dengan kondisi awal alat saat dipinjamkan.

  1. Pelayanan data diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja sejak pemohon menyampikan permohonan.
  2. Pengajuan peminjaman alat maksimal dilakukan oleh pelanggan H-1 sebelum hari H pemakaian alat

Sesuai dengan PP Tarif No 35 Tahun 2016

Pelayanan Data Agroklimat dan Hidrologi, Peminjaman Alat Laboratorium

Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai tentang Satuan Pelaksana Pengendali Intern (Satlak PI) BALITKLIMAT.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Laboratorium Agrohidromet"