Permohonan Pembuatan Kartu TASPEN

  1. Membawa Fotocopy SK CPNS
  2. Membawa SK PNS
  3. Membawa Daftar Gaji (legalisir)
  4. Membawa Daftar KP4
  5. Membawa SPMT

  1. Pastikan pemohon sudah membawa dan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Pemohon menyerahkan berkas Usulan kepada Petugas BKPSDM
  3. Petugas BKPSDM memeriksa kelengkapan dan memverifikasi berkas usulan untuk menentukan status berkas, jika Memenuhi Syarat (MS), berkas akan diterima atau bila Berkas Tidak Lengkap (BTL), maka berkas dikembalikan dengan diberikan penjelasan/alasan, selanjutnya kepada pemohon diminta segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  4. Berkas yang sudah lengkap di entri/pengetikan data berdasarkan berkas usulan pemohon ke dalam daftar rekap usulan kolektif oleh petugas BKPSDM
  5. Setelah Proses entri, petugas membuat draf Nota Usulan dan Surat Pengantar
  6. Seluruh berkas dan Draf Nota Usulan serta Surat Pengantar diperiksa oleh Kasubbid/Kabid/Sekretaris smpai dengan Kepala BKPSDM secara berjenjang untuk membubuhi paraf koordinasi dan tanda tangan guna proses selanjutnya
  7. Berkas beserta nota usul serta surat pengantar yang sudah ditandatangi Ka. Badan untuk selanjutnya mengirim semua kelengkapan berkas fisik ke PT.TASPEN (Persero) Cab.Palangkaraya untuk diproses penerbitan Kartu TASPEN masing-masing ybs.
  8. Apabila Kartu TASPEN selesai dicetak maka Pihak PT TASPEN akan menghubungi melalui petugas BKPSDM Kab. Barito Utara untuk dilakukan pengagendaan Kartu TASPEN dan selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Permohonan Pembuatan Kartu TASPEN memerlukan waktu 6 sd 7 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke PT. TASPEN (persero) Cab. Palangkaraya untuk proses persetujuan dan penerbitan Kartu TASPEN dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP PT. TASPEN (persero) Cab. Palangkaraya sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu TASPEN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu TASPEN"