Proses Pelayanan pada BKPSDM Kab. Barito Utara untuk Permohonan Pembuatan Kartu TASPEN memerlukan waktu 6 sd 7 hari. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kab. Barito Utara, berkas usul dimaksud dikirim ke PT. TASPEN (persero) Cab. Palangkaraya untuk proses persetujuan dan penerbitan Kartu TASPEN dengan waktu kurang lebih 1 bulan.
Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan SOP PT. TASPEN (persero) Cab. Palangkaraya sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Kartu TASPEN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store