Pelayanan Perusahaan Pemborongan Pekerjaan

  1. Berbentuk Badan Hukum
  2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
  3. Memiliki Izin Usaha
  4. Memiliki Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Naketranskop-UKM Setempat
  2. Kepala Dinas Memerintahkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Meneliti dan Memproses Permohonan yang diajukan
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial untuk meneliti berkas-berkas kelengkapan
  4. Terpenuhinya Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan Penerima Pemborongan
  5. Asosiasi Sektor Usaha harus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing
  6. Alur harus menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang
  7. Alur dipergunakan sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan dalam penyerahan sdebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan
  8. Jenis Pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
  9. Instansi yang bertanggung jawab diBidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Mengeluarkan Bukti Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan Paling Lambat 1 (satu) Minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
  10. Perusahaan Pemberi Pekerjaan dilarang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan penerima pemborongan apabila belum memiliki Bukti Pelaporan
  11. Apabila Perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporan, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.
  12. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan harus di Daftarkan oleh Perusahaan penerima pemborongan kepada Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pembororngan pekerjaan dilaksanakan.
  13. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan dilakukan setelah Perjanjian Tersebut di Tandatangani oleh Perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima Pemborongan, Paling lama 30 (tiga Puluh ) hari kerja sebelum pkerjaan dilaksankan
  14. Dalam hal Perjajian Pemborongan Pekerjaan telah memenuhi ketentuan, maka Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5 (Lima) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjajian diterima
  15. Hubungan Kerja antara Perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
  16. Pelaporan jenis kegiatan pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tidak dikenakan biaya

Proses pelayanan ini dilakukan Paling lama 1 ( satu) hari Kerja

Tidak ada pemungutan biaya ( Gratis ) dalam proses pelayanan ini

Diberikannya bukti Pendaftaran Penyerahan Pekerjaan melalui Pemborongan Pekerjaan

Pengaduan dapat sampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik dan kotak saran yang tersedia di Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store