Pencatatan Lahir Mati

  1. formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  2. surat keterangan lahir mati dari desa/lurah/rumah
  3. pernyataan dari orang tua atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. menerima dan memverifikasi berkas
  2. memvalidasi data, mengentry dan membuat draft surat keterangan lahir mati
  3. memverifikasi draft surat keterangan lahir mati
  4. mencetak surat keterangan lahir mati
  5. menyerahkan surat keterangan lahir mati kepada pemohon

1X24 jam

Rp0

Pencatatan Lahir Mati

Bidang Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store