Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni

  1. 1. Surat Permohonan penetapan dari ketua sekaa
  2. 2. Struktur Organisasi kepengurusan
  3. 3. Foto coppy KTP/identitas

  1. Tim dari Bidang Kebudayaan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen
  2. Tim dari Bidang Kebudayaan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian data di lapangan
  3. Hasil pemeriksan lapangan dibuatkan kajian dengan dibuatkan Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni
  4. Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas diserahkan kembali kepada Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni bersangkutan

Surat Permohonan Sekaa/Sanggar/Komunitas yang di terima di dispposisi oleh Kepala Dinas 30 menit

Ferifikasi Lapangan lalu dibuatkan Kajian oleh kepala seksi mohon tanda tangan Kepala Bidang Kebudayaan 300 menit

  1. Permohonan persetujuan oleh Kadis melalui Sekdis 15 menit
  2. Surat Permohonan yang telah disetujui dibuatkan Tanda Daftar 15 menit
  3. Mohon Tanda Tangan Kepala Dinas 15 menit

Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni telah di tanda tangani Kepala Dinas 15 menit

Mengarsip Daftar Sekaa /Sanggar/ Komunitas  dalam bentuk hard copy dan soft copy 5 menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni

parbud@jembranakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni"