Surat Permohonan Sekaa/Sanggar/Komunitas yang di terima di dispposisi oleh Kepala Dinas 30 menit
Ferifikasi Lapangan lalu dibuatkan Kajian oleh kepala seksi mohon tanda tangan Kepala Bidang Kebudayaan 300 menit
Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni telah di tanda tangani Kepala Dinas 15 menit
Mengarsip Daftar Sekaa /Sanggar/ Komunitas dalam bentuk hard copy dan soft copy 5 menit
Tidak dipungut biaya
Tanda Daftar Sekaa/Sanggar/Komunitas Seni
parbud@jembranakab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenerimaan Surat