Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja Buruh

  1. Berita Acara Pembentukan
  2. Susunan Nama-NAma Pengurus
  3. Daftar Nama Anggota
  4. Susunan Nama Pengurus Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART)
  5. Copy Kartu Tanda Anggota

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Setempat
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk Memproses Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh
  3. Kepala Bidang Memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial untuk meneliti berkas-berkas kelengkapan serikat pekerja/buruh untuk dilakukan pencatatan
  4. Apabila Permohonan tidak lengkap maka diberikan penangguhan untuk melengkapi berkas paling lama 14 ( empat belas) hari
  5. Apabila permohonan dan kelengkapannya dianggap memenuhi syarat maka dibuatkan konsep surat pencatatan serikat pekerja / buruh
  6. Konsep surat pencatatan yang sudah final diserahkan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani
  7. Apabila telah selesai ditanda tangani maka Surat Pencatatan disampaikan kepada Pemohon.

Pelayanan Pencatatan ini dilakukan paling lama 21 hari kerja.

Dalam Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh ini tidak dipungut biaya ( Gratis )

Tercatatnya Serikat Pekerja/Buruh pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi-UKM Kabupaten Barito Utara

Proses pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Dinas terkait, atau bisa juga melalui media elektronik dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store