Pelayanan Pencatatan ini dilakukan paling lama 21 hari kerja.
Dalam Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh ini tidak dipungut biaya ( Gratis )
Tercatatnya Serikat Pekerja/Buruh pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi-UKM Kabupaten Barito Utara
Proses pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Dinas terkait, atau bisa juga melalui media elektronik dan kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store