Pencatatan Kematian

  1. formulir permohonan yg telah diisi lengkap
  2. Surat kematian dari dokter, rumah sakit, desa/kelurahan
  3. KK, KTP yang meninggal, KTP pelapor
  4. dokumen perjalanan republik indonesia bagi WNI bukan penduduk

  1. menerima dan memverifikasi berkas
  2. memvalidasi data, mengentry dan membuat draft register
  3. memverifikasi draft register dan kutipan akta kematian
  4. mencetak register dan kutipan akta kematian
  5. menandatangani register
  6. menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

1X24 jam

Rp0

Pelayanan Pencatatan Kematian

Bidang pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store