Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  2. Akta catatan sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting lainya

  1. menerima dan verifikasi berkas
  2. memvalidasi data, mengentry dan membuat draft catatan pinggir pada register dan kutipan akta
  3. memverifikasi draft catatan pinggir pada register dan kutipan akta
  4. mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta
  5. menandatangani register dan kutipan akta pencatatan sipil
  6. menyerahkan kutipan akta capil kepada pemohon

1X24 jam

Rp 0

Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Bidang pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store