Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

  1. Draf PKWT 2 (dua ) Rangkap
  2. Daftar Jenis Pekerjaan yang di PKWT kan
  3. Surat Pernyataan dari Perusahaan bahwa copy PKWT tersebut diserahkan ke pekerja masing-masing

  1. Permohonan disampaikan ke pada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi-UKM setempat
  2. Kadis memerintahkan Kepala Bidang untuk Memproses Pencatatan PKWT
  3. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Memerintahkan Kepala Seksi HI untuk meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat maka dicatatkan PKWT di Register Pencatatan PKWT

Proses pelayanan ini memakan waktu paling lama 5 (lima ) hari Kerja

Tidak di pungut biaya selama dilakukannya proses pelayanan ini sampai selesai.

Pencatatan PKWT Perussahaan oleh Dinas Nakertranskop-UKM dibidang Ketenagakerjaan.

Pengaduan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik atau melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )"