Izin Usaha Industri Menengah

  1. 1. OSS
  2. 2. Permohonan IUI menggunakan formulir model SP-I dan formulir SP-II
  3. 3. Fotocopy akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya
  4. 4. Fotocopy izin lokasi
  5. 5. Fotocopy IMB
  6. 6. Surat keterangan dari pengelola kawasan industri

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri Menengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Menengah"