Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau (SIUASDA)"