Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa

  1. Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi form permintaan layanan
  3. Mengajukan Proposal Pra Magang

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja magang siswa/mahasiswa yang dilengkapi dengan proposal magang dan melampirkan profil siswa/mahasiswa yang akan diajukan untuk program magang/pelatihan/PKL
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal magang siswa/mahasiswa kepada kepala BPTP Bengkulu
  3. Kepala BPTP Bengkulu mendisposisikan surat permohonan, proposal pengajuan magang siswa/mahasiswa kepada Kasie KSPP untuk dapat menindaklanjuti
  4. Kasie KSPP bersama tim Peningkatan dan Pengembangan Capacity Building menyeleksi kompetensi peserta magang berdasarkan profil yang diajukan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta magang yang diterima dan mengirimkannya
  5. Peserta magang yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPTP Bengkulu denganmengisi form isian magang dan menandatangani kontrak kerja magang
  6. Peserta magang melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan proposal yang diajukan
  7. Peserta magang membuat laporan hasil pelaksanaan magang dan melaksanakan seminar hasil magang di lingkup BPTP Bengkulu serta menerima sertifikat magang.
  8. BPTP Bengkulu menyampaikan Kuisioner IKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada kepala BPTP melalui Kasie KSPP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan magang angkatan berikutnya bersama tim Peningkatan dan Pengembangan Capacity Building

Pelayanan Pelayanan magang/pelatihan/PKL siswa atau mahasiswa diselesaikan sesuai surat tugas dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi.

    1. Pelayanan magang/pelatihan/PKL siswa dan mahasiswa tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0);
    2. Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/minuman, listrik, PDAM, tempat tinggal) ditanggung sendiri oleh pengguna.

Pelayanan magang/pelatihan/PKL siswa atau mahasiswa

Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : B-1000/Kpts/OT.080/H.12.4/05/2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bengkulu Tahun 2019.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa"