Pelayanan Perpustakaan

  1. Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu
  2. Mengisi form permintaan layanan

  1. Pengguna jasa mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam
  2. Petugas melakukan penelusuran bahan pustakayang dibutuhkan secara off-line
  3. Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri
  4. Mengembalikan bahan yang dipinjamkan dengan menempatkan di meja baca
  5. Petugas menyusun kembali koleksi bahan pustaka yang telah digunakan oleh pemustaka ke tempat semula
  6. Apabila pemustaka akan meminjam bahan pustaka maka harus mengikuti instruksi kerja peminjaman yang disediakan

Pelayanan perpustakaan diselesaikan saat itu juga dengan pemustaka/kesepakatan

Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

Jasa perpustakaan.

Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : B-1000/Kpts/OT.080/H.12.4/05/2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bengkulu Tahun 2019.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"