Kajian teknis Ijin Usaha Pariwisata (IUP)

  1. jadwal cek lapangan dari Dinas PMPTSP TK
  2. penugasan atasan

  1. jadwal pelaksanaan cek lapangan diregister
  2. pelaksanaan cek lapangan
  3. menyusun kajian dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  4. mengajukan ke kepala OPD untuk mohon tanda tangan rkajian teknis
  5. penyampaian kajian teknis ke Dinas PMPTSPTK dengan tercata buku ekspedisi

1. Cek lapangan 1 hari

2. kajian/pertimbangandan penandatangan rekomendasi  ijin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Kajian teknis IUP

1. parbud@jembranakab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian teknis Ijin Usaha Pariwisata (IUP)"