Pelayanan Penyaluran Benih UPBS

  1. Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permintaan layanan
  3. Syarat untuk mendapatkan bantuan benih UPBS, sebagai berikut : a. Mengajukan proposal yang diketahui oleh PPK b. Stok benih tersedia c. Target PNBP sudah terpenuhi d. Bagi petani/kelompoktani yang mengalami bencana alam

  1. Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Bengkulu, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Bengkulu;
  2. Surat/informasitentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas keKepalaBalai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager)
  3. Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan,dan memberi informasi kebagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih
  4. Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan. Faktur penjualan diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan
  5. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan
  6. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP
  7. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Bengkulu

  1. Pelayanan administrasi penyaluran benih diselesaikan dalam waktu 30 menit.
  2. Pelayananpenyaluran benih diselesaikan dalam 1 hari setelah pelunasan biaya.

  1. Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih ES/label biru Rp 7.500,-, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 9.000,-/kg. kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg,
  2. Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.

Benih sumber bersertifikat

Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : B-1000/Kpts/OT.080/H.12.4/05/2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bengkulu Tahun 2019.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Benih UPBS "