Pencatatan Perkawinan

  1. formulir pelaporan perkawinan yg telah diisi lengkap
  2. surat keterangan perkawinan dari pemuka agama
  3. akta kelahiran kedua pasangan nikah
  4. surat keterangan untuk nikah dari kepala desa
  5. KTP-EL suami istri
  6. KK suami istri
  7. Pas poto berwarna berdampingan 4X6=6 Lembar
  8. bagi janda/ duda karena cerai mati melampirkan akta kematian
  9. bagi janda/ duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  10. dispensasi dari pengadilan untuk laki-laki kurang dari 19tahun dan perempuan kurang dari 16tahun
  11. ijin orang tua bagi mempelai yg belum mencapai umur 21th
  12. bagi wna melampirkan dokumen perjalanan, SKTT bagi pemegang kitas, kk dan KTP EL bagi pemegang kitap, ijin dari negara/perwakilan

  1. memverifikasi berkas persyaratan
  2. memvalidasi data, membuat pengumuman pelaksanaan pencatatan perkawinan selama 10 hari di papan pengumuman dinas
  3. mengentry data dan membuat draft register
  4. melaksanakan pencatatan perkawinan dan memverifikasi draft register
  5. mencetak register dan kutipan akta perkawinan
  6. penandatanganan register dan kutipan akta perkawinan
  7. menyerahkan dokumen

1X24 jam

Rp 0

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

bidang pencatatan sipi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store