Izin Optik dan Izin Laboratorium Opik

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy izin gangguan (HO)
  5. 5. Fotocopy dan asli surat izin atasan
  6. 6. Akte pendirian perusahaan optikal
  7. 7. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab
  8. 8. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optic
  9. 9. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  10. 10. Sertifikasi dari organisasi profesi/asosiasi
  11. 11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  12. 12. Denah ruangan yang dibuat
  13. 13. Denah lokasi optik
  14. 14. UKL/UPL/SPPL sesuai besaran dampak lingkungan
  15. 15. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  16. 16. Surat kuasa dan fotocopy penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lainnya.

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Optik dan Izin Laboratorium Optik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Optik dan Izin Laboratorium Opik"