Izin Operasional Rumah Sakit

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Izin Mendirikan rumah sakit
  4. 4. Profile Rumah Sakit , visi misi, lingkup kegiatan,rencana ,strategi, struktur organisasi
  5. 5. Isian instrumen SelfAssement
  6. 6. Gambaran design
  7. 7. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  8. 8. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  9. 9. Daftar peralatan medis dan non medis
  10. 10. Daftar seduaan farmasi dan alat kesehatan
  11. 11. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang
  12. 12. Dokumen administrasi dan manajemen

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Rumah Sakit"