Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat Permohonan
  3. 3. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  4. 4. Fotocopy sertifikat tanah
  5. 5. Fotocopy IMB
  6. 6. Dokumen pengelola lingkungan
  7. 7. Surat keputusan dari Bupati /Walikota terkait kategori Puskesmas
  8. 8. Study kelayakan untuk Puskesmas
  9. 9. Profile Puskesmas

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"