Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Fotocopy akta pendirian
  4. 4. Study kelayakan
  5. 5. Master plan
  6. 6. Detail Engineering Design
  7. 7. Dokumen pengelola dan pemantauan lingkungan
  8. 8. Fotocopy sertifikat tanah
  9. 9. Izin undang-undang gangguan (HO)
  10. 10. Surat izin tempat usaha (SITU)
  11. 11. IMB
  12. 12. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dibidang kesehatan

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit"