Izin Menyimpan Obat (SIMO)

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat permohonan
  3. 3. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan sebagai tempat kerjanya
  4. 4. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  5. 5. Rekomendasi dari puskesmas
  6. 6. Fotocopy izin klinik / fasilitas kesehatan
  7. 7. Fotocopy surat izin praktek (SIP) yg masih berlaku
  8. 8. Fotocopy KTP
  9. 9. Daftar syock obat yang tersedia

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menyimpan Obat (SIMO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyimpan Obat (SIMO)"