Pembuatan Kontrak Baru Sewa Menyewa Blok Pasar/Kios Milik Pemda

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 2 (Dua) Lembar
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sejumlah 2 (dua) lembar
  5. Materai 6.000,- sejumlah 2 (dua) lembar
  6. Stopmap Warna Biru 2 lembar
  7. Surat Pelimpahan Pemilik Lama (Asli)
  8. Membawa Kontrak Perpanjangan Yang lama
  9. Rekomendasi Lurah

  1. Pedagang / Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Bidang Pasar)
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon/pedagang, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim pemeriksa melakukan survei blok pasar/kios, jika memenuhi syarat maka dibuat persetujuan proses untuk dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat, tim pemeriksa membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Petugas pemroses mengetik dan mencetak Dokumen Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  5. Kepala Seksi Penataan pasar dan Kepala Bidang Pasar meneliti dan memberi paraf koordinasi Draft Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  6. Kepala Disdagrin menandatangani kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  7. Petugas Pemroses mengadministrasikan dokumen dan Salinan kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  8. Pemohon/Pedagang mengambil Doumen Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios

  1. 15 Menit, Pedagang / Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. 15 Menit, Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon
  3. 240 Menit (4 Jam), Tim pemeriksa melakukan survei blok pasar/kios
  4. 30 Menit, Petugas pemroses mengetik dan mencetak Dokumen Kontrak
  5. 20 Menit, Kasi Penataan Pasar dan Kabid Pasar meneliti dan memberi paraf koordinasi Draft Kontrak
  6. 30 Menit, Kepala Disdagrin menandatangani kontrak
  7. 15 Menit, Petugas Pemroses  mengadministrasikan dokumen
  8. 5 Menit, Pemohon/Pedagang mengambil Doumen Kontrak

Tidak dipungut biaya

Kontrak Baru Sewa Menyewa Blok Pasar/Kios Milik Pemda

Pengaduan masyarakat telah tersdia layanan pada Aplikasi Pengaduan Masyarakat di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kontrak Baru Sewa Menyewa Blok Pasar/Kios Milik Pemda"