Balik Nama Sewa Menyewa Blok Pasar Milik Pemkab

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sejumlah 2 (dua) lembar
  4. Materai 6.000 sejumlah 2 (dua) lembar
  5. Surat Pelimpahan dari Penyewa Lama Ke Penyewa Baru di atas Matrai 6.000
  6. Stop map warna merah sebanyak 2 lembar
  7. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  8. Rekomendasi Lurah

  1. Pedagang / Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Bidang Pasar)
  2. Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas pemohon/pedagang, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim pemeriksa melakukan survei blok pasar/kios, jika memenuhi syarat maka dibuat persetujuan proses untuk dilanjutkan. Jika tidak memenuhi syarat, tim pemeriksa membuat surat penolakan dan dikembalikan ke Petugas Pendaftaran
  4. Petugas pemroses mengetik dan mencetak Dokumen Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  5. Kepala Seksi Penataan pasar dan Kepala Bidang Pasar meneliti dan memberi paraf koordinasi Draft Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  6. Kepala Disdagrin menandatangani kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  7. Petugas Pemroses mengadministrasikan dokumen dan Salinan kontrak sewa menyewa blok pasar/kios
  8. Pemohon/Pedagang mengambil Doumen Kontrak sewa menyewa blok pasar/kios

  1. 15 menit Pedagang / Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. 15 menit Petugas pendaftaran meneliti kelengkapan berkas
  3. 240 Menit (4 Jam) Tim pemeriksa melakukan survei blok pasar/kios
  4. 30 menit Petugas pemroses mengetik dan mencetak Dokumen Kontrak
  5. 20 menit Kasi  dan Kabid  Pasar meneliti dan memberi paraf koordinasi
  6. 30 menit Kepala Disdagrin menandatangani kontrak
  7. 15 menit Petugas Pemroses  mengadministrasikan dokumen
  8. 5 menit Pemohon/Pedagang mengambil Doumen Kontrak

Tidak dipungut biaya

Kontrak Sewa Menyewa Blok Pasar Milik PEMDA

Pengaduan masyarakat telah tersdia layanan pada Aplikasi Pengaduan Masyarakat di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Sewa Menyewa Blok Pasar Milik Pemkab"