Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

  1. 1. OSS
  2. 2. Surat pernyataan mengenai metode tau teknik pelayanan yang diberikan
  3. 3. Surat keterangan lokasi tempat praktek dari lurah atau desa
  4. 4. Surat pengantar dari puskesmas
  5. 5. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  6. 6. Surat asosiasi dari asosiasi terkait

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Terdaftar Pengobatan Tradisional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)"