Izin Pengobatan Tradisional

  1. 1. OSS
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
  4. 4. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  5. 5. Rekomendasi dari asosiasi /organisasi profesi di bidang trasisional
  6. 6. Fotocopy sertifikat /ijazah pengobatan tradisional
  7. 7. Surat pengantar dari puskesmas

  1. 1. melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengobatan Tradisional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengobatan Tradisional"