Izin Kerja Perekam Medis ( SIK Perekam Medis )

  1. 1. OSS
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
  4. 4. Fotocopy STR perekam medis
  5. 5. Surat permohonan izin kerja
  6. 6. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya
  7. 7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. 8. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  9. 9. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek (ASLI)

  1. 1. Melengkapi semua dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis ( SIKPK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Perekam Medis ( SIK Perekam Medis )"