Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa Surat keterangan Pemberkatan Perkawinan
  2. Membawa Fotokopi KTP el suami isteri
  3. Membawa Pas foto berwarna posisi gandeng 3 x4 sebanyak 2 lembar
  4. Membawa Fotokopi Akta kelahiran suami istri
  5. Membawa Fotokopi KTP el orang tua atau wali
  6. Membawa fotokopi KTP el saksi
  7. Mengisi formulir pendaftaran pencatatan sipil

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen sekaligus menginput ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan jika dokumen sudah lengkap/benar/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan jika dokumen belum lengkap/ada kendala
  7. Operator melakukan pencetakan dan pengajuan draft untuk diverifikasi oleh pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator akan melakukan verifikasi dan pengajuan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas pengambilan akan mencetak dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas pengambilan akan menyerahkan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"