Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan Pemberkatan Perkawinan
  2. Fotokopi KTP suami istri
  3. Pas foto berwarna posisi gandeng 3 x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Akta kelahiran suami istri
  5. Fotokopi KTP orang tua atau wali

  1. Mendaftar
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Mengambil nomor antrian jika berkas lengkap
  4. Memanggil nomor antrian ke loket
  5. menerima berkas
  6. Memverifikasi data
  7. Mencetak draf dokumen kependudukan
  8. Memberikan bukti pengambilan dokumen kependudukan jika data sesuai / cocok
  9. Mengembalikan berkas jika bahan kurang / data berbeda
  10. Mencatat draf dokumen kependudukan yang telah diproses
  11. memverifikasi dan memaraf draf dokumen kependudukan oleh kasi
  12. Memverifikasi ulang oleh Kabid
  13. Sertifikasi Elektronik dokumen Kependudukan oleh kadis
  14. Mencetak dokumen kependudukan yang telah ada TTE
  15. Mengagendakan dokumen kependudukan yang diterbitkan
  16. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada yang bersangkutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"