Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Mengisim formulir pencatatan sipil
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat keterangan Meninggal Dunia dari RS/desa / kelurahan
  4. Membawa KTP El asli yang meninggal
  5. Membawa fotokopi pelapor

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sekaligus menginput data ke dalam aplikasi
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan jika dokumen sudah lengkap/benar/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan jika dokumen belum lengkap/ada kendala
  7. Operator melakukan pencetakan dan pengajuan draft untuk diverifikasi oleh Pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator melakukan verifikasi dan pengajuan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas pengambilan akan mencetak dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas pengambilan memberikan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Website : SPAN LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian "