Pembetulan Akta

  1. Mengisi Form permohonan Pembetulan akta
  2. Fotokopi KTP pelapor
  3. Fotokopi dokumen pendukung yang menyebabkan pembetulan akta
  4. Fotokopi KK

  1. Mendaftar
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas
  3. Mengambil nomor antrian jika berkas lengkap
  4. Memanggil nomor antrian ke loket
  5. Mencetak draf dokumen kependudukan
  6. Menyerahkan dokumen kepada yang bersangkutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Akta

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta"