Penerbitan Akta Kelahiran Perubahan Nama

No. SK: Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 201

  1. Mengisi Form permohonan Perubahan nama
  2. Membawa Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri alasan perubahan nama
  3. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotokopi KTP pelapor
  5. Membawa akta kelahiran asli

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memangggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan memeriksa kelengkapan berkas dan menginput ke dalam aplikasi
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan jika dokumen sudah lengkap/benar/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan jika dokumen belum lengkap/tidak benar/ada kendala
  7. Operator melakukan pencetakan dan mengajukan draft ke pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator akan memverifikasi sekaligus mengajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas pengambilan akan mencetak dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  11. Petugas pengambilan akan menyerahkan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran Perubahan Nama

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital