Akta Kelahiran Baru (Usia diatas 60 hari)

No. SK: 8 Tahun 2019

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa surat keterangan kelahiran asli dari RS/Bidan
  3. Membawa fotokopi buku nikah legalisir dari KUA
  4. Membawa fotokopi KTP el suami istri dan saksi 2 orang
  5. Mengisi surat penyataan tanggung jawab mutlak kebenaran kelahiran (Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran)
  6. Membawa fotokopi ijazah pertama sampai terakhir
  7. Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran pasangan suami isteri (Jika buku nikah hilang)
  8. Membayar Denda Keterlambatan Pelaporan Akta Kelahiran
  9. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran sekaligus penginputan data ke dalam sistem
  5. Operator akan memberikan bukti pengambilan dokumen jika sudah benar/lengkap/tidak ada kendala
  6. Operator akan mengembalikan dokumen jika tidak benar/tidak lengkap/ ada kendala
  7. Operator melakukan pencetakan dan mengajukan draft ke pejabat verifikator
  8. Pejabat verifikator akan memverifikasi dan mengajukan dokumen untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Dokumen akan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Petugas pengambilan akan mencetak dan memberikan dokumen kepada masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Penerbitan akta kelahiran anak usia lebih dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- dan denda Rp. 20.000 jika melampirkan surat keterangan kurang mampu dari Desa.

Pengaturan denda sudah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2019.

Akta Kelahiran

WA: 081365332912

Telp: 075594522

Email: disdukcapil.swl@gmail.com

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital