No. SK: 8 Tahun 2019
Rentang waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam sejak persyaratan diterima lengkap dan benar
Penerbitan akta kelahiran anak usia lebih dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- dan denda Rp. 20.000 jika melampirkan surat keterangan kurang mampu dari Desa.
Pengaturan denda sudah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2019.
Akta Kelahiran
WA: 081365332912
Telp: 075594522
Email: disdukcapil.swl@gmail.com
SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store